Dengan MTQ KORPRI Kita Wujudkan Anggota KORPRI Yang Berpikir Cerdas dan Berakhlakul Karimah

 

KORPRI BATAM –  Berdasarkan surat Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor : SE.02/KU/2018 tanggal 15 Februari 2018, perihal Ketentuan Umum Pelaksanaan MTQ IV KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2018 dan surat Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kepulauan Riau Nomor : 451.14/02/DP.Prov/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang pelaksanaan MTQ IV KORPRI Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018, berasama ini kami sampaikan hal sebagai berikut :

  1. MTQ KORPRI IV Tingkat Nasional Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 18 November 2018 bertempat di Provinsi DKI Jakarta (Asrama Haji Pondok Gede dan Padepokan Pencatsilat TMII Jakarta Timur) dengan tema : “Dengan MTQ KORPRI Kita Wujudkan Anggota KORPRI Yang Berpikir Cerdas dan Berakhlakul Karimah”.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan MTQ IV KORPRI Tingkat Provinsi Kepulauan Riau dengan peserta KORPRI Provinsi, KORPRI Kabupaten/Kota, BPJS Kesehatan, PT. TASPEN dan Bapetarum Se-Provinsi Kepulauan Riau.
  3. KORPRI Kota Batam akan mengikuti MTQ KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dengan cabang dan golongan sebanyak 5 (lima) dengan jumlah peserta 18 (delapan belas) orang dengan rincian sebagai berikut :
  4. Cabang Tartil Al-Qur’an Putra/Putri
  5. Cabang Tilawah Al-Qur’an Putra/Putri
  6. Cabang Hifzh Al-Qur’an terdiri dari :
  • Golongan Juz 30 (Juz Amma) Putra/Putri
  • Golongan 2(dua) Juz Plus Putra/Putri
  • Golongan 5(lima) Juz Plus Putra/Putri
  • Golongan 7(tujuh) Surat Pilihan Putra/Putri
  1. Cabang Dakwah Al-Qur’an Putra/Putri
  2. Cabang Kath Al-Qur’an terdiri dari :
  • Golongan Dekorasi Putra/Putri
  • Golongan Kaligrafi Kontemporer Putra/Putri

Sebagimana daftar nama terlampir.

  1. Kami informasikan bahwa Pelaksanaan MTQ KORPRI Tingkat Provinsi Kepulauan Riau akan dilaksanakan pada bulan agustus 2018, peserta dari Kota Batam berjumlah 18 (delapan belas) Orang, Panitia 7 (tujuh) Orang, Official 5 (lima) Orang. Dengan kebutuhan dana sebesar Rp. 607.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah), sebagaimana terlampir.
  2. Dana KORPRI tersedia sebesar Rp. 32.632.000,- (tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) kekurangan Rp. 43.975.000,- (empat puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya kekurangan dana tersebut mohon bantuan dari dana APBD .

Demikian disampaikan, mohon arahan dan petunjuk Bapak lebih lanjut terima kasih.